Terancam 12 Tahun Penjara, Hukuman Harvey Moeis Dianggap Terlalu Ringan
RIAU24.COM -Harvey Moeis suami Sandra Dewi baru-baru ini kembali menjalani persidangan kasus korupsi PT Timah yang beragendakan pembacaan tuntutan.
Video persidangan yang dibagikan akun @lambe_turah pada Rabu 10 Desember 2024 lantas ramai dikomentari warganet.
Dalam video tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntut Harvey Moeis hukuman 12 tahun penjara. Harvey juga diminta ganti rugi senilai Rp210 miliar.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan. Menghukum terdakwa dengan denda sejumlah Rp1 miliar," ujar jaksa.
"Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun. Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar," lanjut jaksa.
Menanggapi tuntutan jaksa terhadap Harvey Moeis, warganet menilai hukuman untuk suami Sandra Dewi itu terlalu ringan.