Menu

Ternyata Pilkada Jakarta Bisa Digelar 2 Putaran, Ini Syaratnya

Azhar 9 Dec 2024, 14:07
Cagub dan Wakil Cawagub Ridwan Kamil-Suswono. Sumber: tempo.co
Cagub dan Wakil Cawagub Ridwan Kamil-Suswono. Sumber: tempo.co

RIAU24.COM - Direktur Eksekutif Paramater Politik Indonesia Adi Prayitno meyakini Pilkada 2024 bisa digelar 2 putaran.

Pilkada 2 putaran baru terjadi jika kubu Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mengantongi bukti kuat untuk diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dikutip dari inilah.com, Senin 9 Desember 2024.

Pilkada satu atau dua putaran sangat bergantung dengan bukti-bukti yang akan ditunjukkan oleh kubu RIDO.

"Pilkada Jakarta satu atau dua putaran tergantung materi gugatan dan bukti yang diajukan ke MK," ujarnya.

Klaim kubu RIDO yang memiliki bukti Pilkada Jakarta berjalan tidak adil harus dibuktikan saat persidangan.

"Salah satunya soal distribusi undangan mencoblos yang tak merata. Tinggal ditunggu apakah bukti yang diajukan valid atau tidak," sebutnya.

Halaman: 12Lihat Semua