Lima Pasangan Calon di Riau Ajukan Gugatan PHP ke MK
RIAU24.COM - Sejumlah pasangan calon (paslon) yang kalah dalam Pilkada 2024 di lima daerah di Provinsi Riau telah mengajukan gugatan perselisihan hasil pilkada (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebelumnya, tiga paslon dari Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Kuantan Singingi (Kuansing), dan Kampar telah lebih dulu mengajukan gugatan serupa. Kini, dua daerah tambahan, yakni Kabupaten Siak dan Rokan Hulu (Rohul), turut mengajukan gugatan ke MK.
Berdasarkan informasi yang tertera di website resmi MK, mkri.id, pada Jumat (6/12/2024), pasangan calon Alfedri-Husni Merza dari Kabupaten Siak mengajukan gugatan pada pukul 13.58 WIB. Sementara itu, gugatan dari pasangan Kelmi Amri-Asparaini untuk Kabupaten Rokan Hulu diajukan lebih dulu, pada Kamis (5/12/2024) pukul 18.11 WIB.
Menariknya, pasangan calon Kelmi Amri-Asparaini dari Kabupaten Rokan Hulu menggunakan kuasa hukum dari Partai Golkar, yakni Eva Nora, dalam mengajukan gugatan tersebut.
Anggota KPU Riau, Abdul Rahman, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu surat resmi dari MK terkait gugatan-gugatan ini. Sementara itu, rekannya di KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, mengungkapkan bahwa KPU dan jajaran terkait harus siap menghadapi kemungkinan diterimanya gugatan tersebut oleh MK.
"Jika MK menerima gugatan ini, kami dan jajaran Kabupaten harus siap. Kami wajib siap, karena KPU adalah pihak termohon. Saat ini, fokus kami adalah rekapitulasi hasil Pilgub 2024. Setelah itu, kami akan fokus pada tahapan perselisihan hasil pilkada 2024," ujar Nugroho.
Dengan bertambahnya gugatan di dua daerah ini, total lima pasangan calon di Riau telah mengajukan PHP ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan ini mencerminkan proses demokrasi yang terbuka dan dapat dijalani oleh para calon yang merasa hasil pemilihan tidak sesuai dengan harapan mereka.