PPN 12 Persen Dapat Pengawalan Ekstra Ketat dari DPR
RIAU24.COM - Anggota Komisi VI DPR, Rudi Hartono Bangun mengaku akan mengawal langsung implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang dijadwalkan berlaku pada Januari 2025.
"Sudah pasti (DPR mengawal), kan di UU MD3 menugaskan DPR fungsinya untuk mengawasi," sebutnya dikutip dari rmol.id, Jumat 6 Desember 2024.
Bicara soal barang yang terdampak PPN 12 persen tersebut, dia menyebut tidak menyasar semua sektor UMKM.
Seperti yang disamapaikan pimpinan DPR, bahwa kenaikan PPN hanya menyasar kategori barang mewah.
"Sudah diumumkan oleh Pimpinan DPR RI bahwa PPN 12 persen kan berlaku hanya untuk barang mewah saja. Barang mewah kan juga yang beli hanya orang yang ekonomi mampu, seperti mobil mewah, rumah mewah, perhiasan, dan lain-lain," ujarnya.
Tak hanya dirinya, dia mengajak semua pihak untuk turut mengawasi implementasi kenaikan PPN 12 persen.