Artis Hana hanifah Diperiksa KPK, Diduga Terima Aliran Dana Korupsi DPRD Riau
"Penyidik fokus pada aliran dana yang mengalir kepada saksi HH (Hana Hanifah). Kami masih mengonfirmasi beberapa data karena aliran dana tidak hanya terjadi sekali, nominalnya bervariasi, mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 15 juta," kata Anom di Mapolda Riau, Kamis malam.
Anom menambahkan, dana yang diterima Hana wajib dikembalikan karena bersumber dari tindak pidana korupsi. Namun hingga kini, pengembalian dana belum dilakukan.
Penyidik juga akan memanggil kembali Hana dan sejumlah saksi lain untuk melengkapi keterangan.
"Kami fokus pada pengembalian aset negara dan memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab," ujarnya.
Kasus Perjalanan Dinas Fiktif
Ditreskrimsus Polda Riau tengah menyelidiki dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di Sekretariat DPRD Riau tahun 2020-2021.