Menu

Gegara Ucapan Gus Miftah ke Pedagang Es Teh, DPR Minta Kemenag Sertifikasi Pendakwah 

Zuratul 5 Dec 2024, 11:47
Gegara Ucapan Gus Miftah ke Pedagang Es Teh, DPR Minta Kemenag Sertifikasi Pendakwah.
Gegara Ucapan Gus Miftah ke Pedagang Es Teh, DPR Minta Kemenag Sertifikasi Pendakwah.

RIAU24.COM -Salah satu Anggota Komisi VIII DPR RI maman Imanul Haq meminta Kementerian Agama (Kemenag) melakukan sertifikasi kepada juru dakwah (pendakwah). 

Hal ini berguna memastikan para pendakwah memiliki kapasitas yang memadai untuk menyampaikan nilai-nilai keagamaan. 

Maman menagatakan hal itu menanggapi video viral yang memuat ucapan Gus Miftah Maulana. 

“Kementerian Agama perlu melakukan sertifikasi juru dakwah,” kata Maman dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 4 Desember 2024.

Dalam video yang viral di media sosial itu, terdapat ucapan Utusan Khusus Presiden untuk Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan itu, yang dinilai oleh warganet telah melecehkan seorang penjual es teh.

Di media sosial X dan Instagram, masyarakat bahkan mengecam ucapan Miftah karena dinilai tidak mencerminkan seorang penceramah atau dai yang semestinya memberikan kesejukan.

Maman menuturkan kasus itu menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak untuk menjaga perkataan di hadapan publik. 

Dia mengatakan pendakwah seharusnya merupakan orang yang paling menguasai sumber-sumber nilai keagamaan, baik itu dari Al-Qur’an, hadis, maupun sumber-sumber klasik.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu menambahkan ulama juga dianjurkan memiliki tema-tema pokok keagamaan dalam setiap sumber ceramah. 

Dia menekankan tidak boleh ada bahasa kotor maupun candaan yang mengolok-olok pihak lain saat berdakwah.

“Tema yang dibawakan juga harus merujuk sumber agama. Misalnya, soal kesederhanaan atau lainnya. Itu semua harus bersumber atas referensi keagamaan seperti di poin pertama,” ujarnya.

Maman juga meminta Kemenag dan masyarakat menjadi pengawas apabila ada juru dakwah yang melanggar aturan. 

Jika pendakwah tersebut melakukan pelanggaran, menurut dia, perlu ada surat teguran hingga sanksi.

(***)