Amerika Serikat Memperluas Sanksi Terhadap Armada Bayangan Iran
RIAU24.COM - Amerika Serikat memberi sanksi kepada 35 perusahaan dan kapal pada hari Selasa yang dituduh terlibat dalam apa yang disebut armada bayangan Iran yang secara ilegal menjual minyak Iran ke pasar luar negeri yang melanggar penunjukan yang ada.
Sanksi, yang mencakup perusahaan yang berbasis di Uni Emirat Arab (UEA), Panama, dan Hong Kong, dibangun di atas sanksi sebelumnya terhadap industri minyak Iran, beberapa di antaranya datang sebagai tanggapan atas serangan Teheran terhadap Israel awal tahun ini.
“Penjualan minyak ilegal Iran membantu mendanai program nuklir, rudal balistik dan drone, bersama dengan proksi regional, berisiko lebih mengganggu stabilitas kawasan," kata wakil menteri keuangan untuk terorisme dan intelijen keuangan Bradley Smith dalam sebuah pernyataan yang mengumumkan sanksi.
"Amerika Serikat tetap berkomitmen untuk mengganggu armada bayangan kapal dan operator yang memfasilitasi kegiatan terlarang ini, menggunakan berbagai alat dan otoritas kami," tambahnya.
Pernyataan Departemen Keuangan mengatakan Iran mengandalkan jaringan kapal tanker dan perusahaan manajemen kapal yang luas di berbagai yurisdiksi untuk mengangkut minyak buminya ke pelanggan luar negeri.
Ini termasuk taktik seperti dokumentasi palsu, manipulasi sistem pelacakan kapal, dan perubahan konstan pada nama dan bendera kapal.