Harapan DPR yang Ingin Pilkada Ulang Digelar Lebih Cepat
RIAU24.COM - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy menginginkan Pilkada ulang digelar lebih cepat.
"Lebih cepat lebih baik," ujarnya dikutip dari rmol.id, Rabu 4 Desember 2024.
"Hal ini karena kita ingin satu periodisasinya tetap di 2025. Agar kemudian periodenya 2025-2030. Karena kalau kemudian di akhir, khawatir ada sengketa dan seterusnya, masuk periodenya di 2026," ujarnya.
Dengan mempercepat Pilkada ulang, menurutnya tidak merugikan pejabat definitif terpilih.
"Karena periodenya harusnya lima tahun karena hal ini pasti akan kurang dari lima tahun, dan yang paling penting rakyat daerah tersebut harus cepat mendapatkan keputusan dari pemilu yang dilakukan itu cukup yah,"ujarnya.
Menurutnya lagi, daerah yang dimenangkan kotak kosong untuk sementara bakal diisi oleh penjabat (Pj) kepala daerah.
Untuk diketahui, DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU, Bawaslu, dan DKPP menyepakati Pilkada ulang bakal berlangsung pada 27 Agustus 2025.