Usai Presiden Yoon Seok Yeol Umumkan Darurat Militer di Korsel, Ahli Hukum Ramai Kritik dan Murka
RIAU24.COM -Ketika Presiden Yoon Seok-yeol mengumumkan darurat militer pada malam tanggal 3, para ahli hukum tidak dapat menyembunyikan kebingungan dan kemarahan mereka.
Para ahli hukum dengan suara bulat mengatakan bahwa deklarasi darurat militer oleh Presiden Yoon merupakan pelanggaran terhadap Konstitusi.
Jin-ah Cha, seorang profesor di Fakultas Hukum Universitas Korea, mengatakan, “Pasal 77 Konstitusi berbicara tentang keadaan darurat yang tidak dapat dipertahankan oleh pasukan polisi biasa saja.” pemakzulan dan penuntutan Partai Demokrat, dll., perlu dilakukan pemeriksaan terhadap inkonstitusionalitas partai politik tersebut.
“Itu tugas, bukan tugas untuk mengumumkan darurat militer,” katanya. Profesor Cha berkata, “Saya tidak mengerti mengapa mereka merespons seperti itu atau mengapa mereka mengambil tindakan yang tidak masuk akal.”
Pasal 77 Ayat 1 UUD menyatakan, “Presiden dapat mengumumkan darurat militer sesuai dengan ketentuan undang-undang bila diperlukan untuk menanggapi kebutuhan militer atau memelihara perdamaian dan ketertiban masyarakat dengan menggunakan pasukan pada saat perang, kejadian. , atau keadaan darurat nasional yang setara.”
Darurat militer terakhir diberlakukan pada 17 Mei 1980, yang berujung pada Gerakan Demokratisasi Gwangju.