Israel Larang Masjid Menggunakan Pengeras Suara Untuk Menyiarkan Azan, Oposisi Kecam Kebijakan Baru
RIAU24.COM - Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben Gvir telah menginstruksikan polisi untuk melarang masjid menyiarkan adzan, atau adzan Islam melalui pengeras suara, dia mengonfirmasi laporan Channel 12.
Dia lebih lanjut mengarahkan polisi untuk menyita peralatan pengeras suara yang ditemukan digunakan di masjid, menurut laporan itu.
Masjid-masjid yang ditemukan menggunakan pengeras suara untuk menyerukan sholat juga akan didenda.
Ben Gvir dalam sebuah posting di X, mengatakan bahwa dia bangga memperkenalkan kebijakan tersebut, yang menurutnya, akan mengakhiri 'kebisingan' yang tidak masuk akal dari masjid, yang telah menjadi bahaya bagi penduduk Israel.
"Dalam debat kami, muncul bahwa sebagian besar negara Barat, dan bahkan beberapa negara Arab, membatasi kebisingan dan memiliki banyak undang-undang tentang masalah ini. Itu hanya diabaikan di Israel," kata kantor Ben Gvir dalam sebuah pernyataan.
Kebijakan yang dikutuk oleh oposisi