Menu

Surat Suara Pramono-Rano yang Kedapatan Tercoblos Berpotensi Pidana

Azhar 1 Dec 2024, 14:47
Ilustrasi surat suara. Sumber: tempo.co
Ilustrasi surat suara. Sumber: tempo.co

RIAU24.COM - Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Rendy Umboh meyakini kasus tercoblosnya 18 surat suara, ke pasangan Pramono Anung-Rano Karno di TPS 028, Pinang Ranti, Jakarta Timur berpotensi pidana.

"Dugaan mencoblos 18 surat suaara di TPS 028 Pinang Ranti, Jakarta Timur, perlu diseriusi, bahkan berpotensi pidana, dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) jika terbukti benar," sebutnya dikutip dari inilah.com, Minggu 1 Desember 2024.

Beda kejadian yang terjadi terhadap TPS lain. Seperti misalnya kesalahan penulisan angka.

"Dalam beberapa TPS masih terdapat kesalahan penulisan angka di Rekapitulasi Gubernur dan Wakil Gubernur," sebutnya.

Menurutnya, kejadian itu harus diawasi secara serius.

Hal ini karena menyangkut hasil dan perubahan hasil.

Halaman: 12Lihat Semua