Menu

TNI AL Lanal Dumai Tetapkan Dua Orang Sebagai Tersangka Pelaku TPPM

Dahari 1 Dec 2024, 09:15
TNI AL Lanal Dumai Tetapkan Dua Orang Sebagai Tersangka TPPM
TNI AL Lanal Dumai Tetapkan Dua Orang Sebagai Tersangka TPPM

RIAU24.COM - Dua orang diduga pelaku Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) berinisial YN (43) dan BH (39) ditetapkan sebagai tersangka oleh Lanal Dumai.

Tersangka YN dan BH merupakan pelaku TPPM tersebut ditangkap unit reaksi cepat TNI AL Fleet One Quick Response Lanal Dumai dan Tim Satgas gabungan Opsintelmar Koarmada I, Sabtu 30 November 2024 kemarin di pesisir pantai Pelintung, Dumai.

Kedua pelaku ini berusaha menyeludupkan pemberangkatan 17 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan 24 orang WNA asal Bangladesh menggunakan sarana laut menuju ke Malaysia melalui jalur gelap.

Komandan Lanal Dumai Kolonel Laut (P) Boy Yopi Hamel mengatakan bahwa tim gabungan F1QR Lanal Dumai bersama Ops Intelmar Koarmada I berhasil mengamankan pemberangkatan 17 orang calon PMI non prosedural dan 24 orang WNA Bangladesh ke Malaysia. 

"Terhadap 2 orang terduga pelaku TPPM, kita serahkan ke Polres Dumai untuk proses hukum lebih lanjut, sementara 17 orang calon PMI serta 24 orang WNA diserahkan ke P4MI Dumai dan Imigrasi kelas I TPI Dumai untuk pendataan dan proses lebih lanjut," ungkap komandan Lanal Dumai Kol Laut (P) Boy Yopi Hamel, Minggu 1 Desember 2024.

Diutarakannya, kejadian berawal dari informasi dilapangan terkait akan adanya penyeludupan calon PMI non-prosedural dan WNA dari Dumai ke Malaysia melalui Pesisir Pantai Pelintung. 

Halaman: 12Lihat Semua