Bisakah Polisi Mengintervensi Pilkada?
RIAU24.COM - Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah meyakini polisi turut melakukan intervensi terhadap penyelenggaraan Pilkada serentak 2024.
Hal ini karena potensi yang dimiliki polisi dikutip dari inilah.com, Jumat 29 November 2024.
"Kepolisian punya potensi mengarahkan atau lakukan gerakan yang memungkinkan masyarakat terarah pada kandidat tertentu," sebutnya.
Hal ini karena polisi memiliki kekuatan dalam memobilisasikan anggotanya.
Seperti misalnya, turun ke akar rumput untuk mengarahkan suara rakyat kepada kandidat pemimpin tertentu.
"Kepolisian bisa dengan leluasa menyasar pejabat di tingkat desa hingga kecamatan untuk mengarahkan pilihan masyarakatnya," ujarnya.
Tambahnya, pengarahan bukan dilakukan secara halus melainkan dengan ancaman hukum.
Polisi mengerahkan kekuatan dalam memusatkan dukungan kepada pasangan calon pemimpin yang dituju.