JPU Minta Surat Perintah Penangkapan ICC Untuk Pemimpin Junta Myanmar Atas Konflik Rohingya
Karim Khan mengatakan dia akan meminta lebih banyak surat perintah bagi orang-orang yang terlibat dalam tindakan yang dilakukan dengan niat genosida.
"Dengan melakukan itu, kami akan menunjukkan, bersama dengan semua mitra kami, bahwa Rohingya tidak dilupakan. Bahwa mereka, seperti semua orang di seluruh dunia, berhak atas perlindungan hukum," tambahnya.
Mengikuti rekomendasi tersebut, panel yang terdiri dari tiga hakim sekarang akan melihat apakah ada alasan yang masuk akal untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan. Keputusan itu diharapkan dalam tiga bulan ke depan.
Perlu dicatat bahwa Myanmar bukan anggota perjanjian ICC, yang berarti bahwa negara itu tidak akan memiliki kewajiban hukum untuk bertindak terhadap Hlaing bahkan jika surat perintah penangkapan dikeluarkan.
(***)