Menu

Tujuh Orang Tahanan Mencoblos di Ruangan Mako Polsek Pinggir

Dahari 28 Nov 2024, 10:22
Tujuh Orang Tahanan Mencoblos di Ruangan Mako Polsek Pinggir
Tujuh Orang Tahanan Mencoblos di Ruangan Mako Polsek Pinggir

RIAU24.COM - Salah satu hak yang dimiliki oleh setiap orang dan dijamin oleh Undang-undang adalah hak untuk memberikan pendapat dan menyalurkan aspirasinya, seperti hak politik untuk memberikan suaranya pada pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Sepanjang belum dicabut haknya melalui putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (incracht), adalah wajib untuk diakomodir dan diberikan akses dan fasilitas untuk dapat menyalurkan hak haknya tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Sebagaimana halnya sebanyak 7 (tujuh) orang tersangka sebagai  tahanan yang sedang dalam proses penyidikan tindak pidana di Polsek Pinggir Polres Bengkalis, dapat menyalurkan aspirasinya berupa hak pilihnya secara langsung pada Pilkada serentak Tahun 2024 ini di Mako Polsek Pinggir yang langsung di datangi Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) No. 4 Desa Tengganau, dengan didampingi oleh Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kec. Pinggir Adrius, Sip, dan Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kec. Pinggir Mardjoni, S.Ag. 

Kapolsek Pinggir Kompol Darmawan, menjelaskan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum system pemerintahannya adalah Demokrasi.

"Sehingga setiap warga negara dijamin oleh undang-undang terhadap hak-hak nya secara individu, termasuk hak politiknya untuk menyalurkan aspirasi dan pilihannya pada Pemilihan umum dan Pilkada, sepanjang haknya tersebut belum dicabut oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (incrach),"ungkap Kapolsek Pinggir.

Terkait hal tersebutlah Kapolsek Pinggir selaku penyidik yang menangani perkara para tahanan sebagai tersangka yang terlibat dalam suatu tindak pidana berkoordinasi dengan PPK.

"Panwascam dan KPPS setempat untuk memberikan akses dan fasilitas bagi tahanan yang akan melakukan pencoblosan pada Pilkada serentak Tahun 2024 ini,"ujarnya.

"Sebanyak 7 orang tahanan pada Hari Rabu, tanggal 27 Nopember 2024, sekira Pukul 13.00 Wib, telah selesai dan berhasil memberikan hak suaranya dengan baik, jujur dan adil sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan aman dan lancar," pungkasnya.