Polisi Penembak Siswa SMK Semarang Ditetap Sebagai Tersangka, Polda Jateng Langsung Tahan Pelaku
RIAU24.COM -Aipda R, anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang yang diduga melakukan penembakan terhadap siswa SMKN 4 Semarang, GRO (17) pada Minggu (24/11) dini hari, akhirnya dijebloskan ke sel tahanan Polda Jawa Tengah.
Dari hasil pemeriksaan Tim Paminal Propam Polda Jawa Tengah, Aipda R ditetapkan sebagai tersangka karena perbuatannya berakibat hilangnya nyawa orang lain.
"Untuk sementara, yang bersangkutan Aipda R ini kita lakukan penahanan di sel karena menyalahi prosedur penggunaan senpi atau excessive action sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain", ungkap Kabid Humas Polda Jateng Kombes Polisi Artanto di Mapolrestabes Semarang.
Aipda R inipun dianggap melanggar pasal 338 dan 351 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain atau pembunuhan sesuai yang telah dilaporkan keluarga korban lewat Laporan Polisi (LP) resmi.
"Sesuai LP keluarga korban, sehingga pasalnya 338 junto 351 KUHP tentang pembunuhan", tambah Artanto.
Sementara itu terkait pelanggaran kode etik dalam penyalahgunaan senjata api, masih dilakukan pemeriksaan.