Mengenal 3 Jenis Surat Suara Pilkada 2024, Besok
Sebelum mencoblos, cek kembali surat suara karena harus ditandatangani ketua KPPS, tidak rusak, dan belum tercoblos.
Kemudian, pergi ke bilik suara lalu coblos surat suara, dengan ketentuan:
- Coblos cukup sekali
- Boleh coblos di kolom foto/nomor urut/nama paslon
- Tidak boleh merekam saat mencoblos