Menu

Mengenal 3 Jenis Surat Suara Pilkada 2024, Besok

Azhar 26 Nov 2024, 17:01
Ilustrasi surat suara. Sumber: babel pos
Ilustrasi surat suara. Sumber: babel pos

Sebelum mencoblos, cek kembali surat suara karena harus ditandatangani ketua KPPS, tidak rusak, dan belum tercoblos.

Kemudian, pergi ke bilik suara lalu coblos surat suara, dengan ketentuan:

   - Coblos menggunakan paku yang tersedia
   - Coblos cukup sekali
   - Boleh coblos di kolom foto/nomor urut/nama paslon
   - Tidak boleh merekam saat mencoblos
Sambungan berita:    
Halaman: 123Lihat Semua