ICC Beberkan Kendala Tangkap PM Benjamin Netanyahu, Sebut AS Lindungi Israel
RIAU24.COM -Pengadilan Kriminal Internasional ( ICC ) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza.
Surat perintah juga telah dikeluarkan untuk Yoav Gallant, mantan menteri pertahanan Israel, dan Muhammad Deif, kepala militer Hamas, yang menurut Israel telah dibunuh pada bulan Agustus.
Berikut adalah rangkuman dari berbagai sumber kendala ICC tam mampu tangkap Netanyahu.
1. AS Akan Selalu Mendukung Israel
Pada hari Kamis, Presiden Joe Biden merilis pernyataan tentang surat perintah yang dikeluarkan oleh Mahkamah Kriminal Internasional.
"Penertiban surat perintah penangkapan oelh ICC terhadap para pemimpin Israel sangat keterlaluan. Sekali lagi saya tegaskan: apa pun yang mungkin tersirat dalam ICC, tidak ada kesetaraan (antara hamas dan Israel)," ucapnya, dilansir NPR.