Guru Supriyani Divonis Bebas, Tak Terbukti Lakukan Kekerasan Pada Anak Polisi
RIAU24.COM -Perjalanan penuh air mata, Guru Honorer SDN 4 Baito berakhir bahagia.
Supriyani dijatuhkan vonis bebas atas kasus dugaan kekerasan pada anak yang dilayangkan oleh pihak keluarga anak.
Hari ini, Senin (25/11) Anggota Majelis hakim PN Andoolo Vivi Fatmawaty Ali membacakan amar putusan mengatakan, bahwa dalam fakta-fakta persidangan, terdakwa Supriyani dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum.
Senada dengan itu, Ketua Majelis Hakim PN Andoolo Stevie Rosano juga mengungkapkan bahwa terdakwa Supriyani tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana, sehingga pihaknya memutuskan untuk membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum.
"Dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya. Menetapkan barang bukti berupa satu pasang baju seragam SD dan baju lengan pendek, motif batik dan celana panjang warna merah dikembalikan kepada saksi Nur Fitriana, satu buah sapu ijuk dikembalikan kepada saksi Lilis Sarlina Dewi," ujar Stevie Rosano.
Dia juga menyampaikan bahwa seluruh pembiayaan persidangan tersebut akan dibebankan kepada negara.
Putusan bebas guru honorer Supriyani itu disambut ucapan syukur dari para rekan-rekan dan keluarga Supriyani di dalam ruangan sidang.
(***)