Jangan Terlambat, Ini Waktu Pemungutan Suara Bagi DPT, DPTb, dan DPK
RIAU24.COM - Pemilih yang terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan (DPTb), maupun Daftar Pemilih Tambahan (DPK) dapat menggunakan hak pilihnya dengan mendatangi TPS sesuai dengan waktu dan tempat yang telah ditentukan pada 27 November 2024 mendatang.
Termasuk waktu pemungutan suara yang sudah diatur berdasarkan Peraturan KPU dikutip dari detik.com, Senin 25 November 2024.
Untuk lokasi TPS, sesuai dengan alamat domisili bagi pemilih DPT dan DPK, atau alamat pindah memilih bagi pemilih DPTb.
Bagi pemilih kategori DPT yakni, waktu pemungutan suara di TPS dilaksanakan mulai pukul 07.00 dan berakhir pada pukul 13.00 waktu setempat.
Untuk pemilih masuk kategori DPTb, dapat memberikan suara di TPS dilaksanakan paling cepat 2 jam sebelum waktu pemungutan suara selesai.
Atau tepatnya pukul 11.00 waktu setempat.