Pemerintah Tetapkan 27 November 2024 Hari Libur Nasional
RIAU24.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut pemerintah menetapkan hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada Rabu, 27 November 2024 menjadi hari libur nasional.
Menurutnya, hal ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dikutip dari kompas.com, Senin 25 November 2024.
"Kami ingin sampaikan pengumuman resmi yaitu adanya Keppres Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pilkada sebagai hari libur nasional," sebutnya.
Menurutnya, keputusan pemerintah menetapkan hari libur pada saat pemungutan suara dilakukan untuk memastikan seluruh masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya.
"Maka meski hari Rabu nanti hari libur nasional dalam rangka Pilkada," sebutnya.
Untuk diketahui, pelaksanaan Pilkada 2024 secara serentak digelar di 508 kabupaten/kota dan 37 provinsi di Indonesia.
Pilkada 27 November 2024 akan memilih Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, dan Wali Kota-Wakil Wali Kota.