Kemenperin Ancam Blokir IMEI 11 Ribu iPhone Ilegal Masuk Indonesia
Febri mengatakan Kemenperin akan menyusun cara untuk mengecek ulang barang elektronik yang masuk ke Indonesia. Menurutnya hal ini bertujuan agar tak ada iPhone 16 yang diselundupkan dari luar negeri untuk dijual di Tanah Air.
Ia mencontohkan saat iPhone 16 masuk ke Indonesia IMEI-nya akan didaftarkan melalui Bea Cukai.
Pendaftaran di bandara atau di pelabuhan bakal menyesuaikan dengan paspor pemilik barang bawaan tersebut.
"Nanti gampang saja, dilihat apakah handphone (iPhone 16) itu dipakai oleh orang yang pegang paspor itu atau tidak. Nanti kita buat mekanismenya bagaimana mencari itu," jelas Febri.
"Ini juga jadi subjek perhatian Pak Menteri [Menperin Agus Gumiwang] untuk mempertimbangkan, ya seperti yang kami sampaikan untuk mempertimbangkan menonaktifkan IMEI iPhone 16 series yang diperjualbelikan di Indonesia. Termasuk iPhone yang masuk ke Indonesia dan diperjualbelikan lewat jalur bawaan penumpang," tambahnya.
Jubir Menperin itu menegaskan iPhone 16 belum bisa dijual di Indonesia karena tak memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Apple pun tengah mengajukan proposal investasi baru agar syarat TKDN itu bisa terpenuhi.