Menu

Bawaslu Riau Ingatkan Masyarakat Agar Tidak Tergiur Politik Uang di Pilkada 2024

Riko 25 Nov 2024, 05:45
Alnofrizal
Alnofrizal

RIAU24.COM - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur dengan politik uang menjelang Pilkada Serentak 2024. 

Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal, menegaskan bahwa baik pemberi maupun penerima politik uang bisa dikenakan sanksi pidana dan denda, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Alnofrizal mengingatkan bahwa sanksi hukum atas praktik politik uang tidak hanya berlaku untuk pemberi, tetapi juga untuk penerima. Hal ini karena keduanya terlibat dalam tindak pidana yang merusak proses demokrasi. "Jadi sanksi pidana dan denda politik uang tidak hanya ditujukan kepada pemberi, tetapi juga kepada yang menerima. Sebab keduanya sama-sama terlibat dalam aksi pidana politik uang," tegasnya, Minggu (24/11/2024).

Lebih lanjut, Alnof menjelaskan bahwa praktik politik uang diatur dalam Pasal 187A ayat 1 dan 2 Undang-Undang Pilkada. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memberikan atau menjanjikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk mempengaruhi pilihan mereka akan dikenakan pidana penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 milyar.

Alnof juga menyoroti bahwa pemilih yang menerima pemberian atau janji tersebut juga dapat dipidana sesuai dengan Pasal 2 dalam undang-undang yang sama.

Untuk memastikan Pilkada 2024 di Riau bebas dari praktik politik uang, Bawaslu Riau telah menginstruksikan seluruh pengawas pemilihan di daerah untuk melakukan patroli politik uang di wilayah kerja masing-masing. Alnofrizal berharap, pengawasan yang ketat dapat menjaga integritas Pilkada Serentak dan menjadikan pesta demokrasi tersebut sebagai sebuah keberkahan bagi masyarakat Riau.

Halaman: 12Lihat Semua