Diduga Lakukan Sumpah Palsu, Kuasa Hukum Tom Lembong Laporkan 2 Saksi Ahli Kejaksaan ke Polda Metro Jaya
"Pendapat ahli dari para Terlapor diduga plagiarisme dari pihak yang lain dan bukan merupakan pendapat yang seharusnya dituangkan oleh para Terlapor sesuai dengan bidang keahliannya," lanjut bunyi laporan tersebut.
Sebelumnya, Tom Lembong telah mengajukan gugatan praperadilan melawan Kejagung.
Menurut Tom Lembong, penetapan tersangka dan penahanan dirinya tidak sah karena bertentangan dengan hukum acara (KUHAP).
Bahkan, menurut dia, perbuatan yang ia lakukan semasa menjadi Menteri Perdagangan merupakan ranah hukum administrasi negara, bukan tindak pidana.
(***)