Masa Tenang, KPU dan Bawaslu Sinergi dengan Satpol PP Tertibkan APK Paslon
RIAU24.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), bersinergi dengan Satpol PP Pekanbaru membersihkan alat peraga kampanye (apk) yang masih terpasang di jalanan Kota Pekanbaru, Minggu (24/11).
Sebagai informasi, pelaksanaan masa tenang kampanye Pilkada 2024 diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Masa tenang kampanye berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara, yakni pada hari Minggu, 24 November 2024 sampai Selasa, 26 November 2024.
Anggota Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Pekanbaru, Rizqi Abadi mengatakan pelepasan apk yang difasilitasi KPU dilakukan panitia pemungutan suara (PPS), dan panitia pemilihan kecamatan (PPK) .
Sedangkan, apk yang dipasang oleh setiap calon, KPU mengatakan merupakan tanggungjawab masing-masing Paslon.
"Jadi APK yg dibersihkan oleh KPU dalam hal ini dilaksanakan oleh PPK dan PPS se-Pekanbaru yakni APK yg difasilitasi oleh KPU ya," ujar Rizqi Abadi.