Jalani Hukuman Seumur Hidup, Australia Klaim Indonesia Setuju Pulangkan Sisa Geng Narkoba Bali Nine
RIAU24.COM - Pemerintah sepakat untuk memulangkan lima anggota terakhir gembong penyelundup narkoba 'Bali Nine' yang saat ini masih menjalani hukuman seumur hidup, kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada Sabtu (23/11).
Indonesia juga berupaya memulangkan WNI yang kini ditahan di Australia.
Dilansir Reuters, Minggu (24/11/2024), Asisten Menteri Keuangan Australia Stephen Jones mengatakan Perdana Menteri Australia Anthony Albanese mengangkat isu tahanan selama pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di sela-sela KTT APEC di Peru.
Indonesia sebelumnya telah menyatakan akan memulangkan terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Veloso ke Filpina.
Mary Jane adalah satu-satunya terpidana mati yang lolos dari eksekusi pada detik-detik terakhir pada tahun 2015. Sisanya, termasuk dua pemimpin Bali Nine, dieksekusi oleh regu tembak pada tahun tersebut.
"Ini adalah kebijakan presiden, tetapi pada prinsipnya, presiden telah menyetujui atas dasar kemanusiaan," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Dia juga menyebut Prancis juga telah meminta pemulangan seorang tahanan. Indonesia sendiri belum memiliki prosedur resmi pemindahan tahanan internasional. Tetapi, Supratman menegaskan persoalan tersebut akan dituntaskan sambil menekankan negara mitra harus mengakui proses peradilan Indonesia.
"Ini penting untuk menjaga hubungan baik dengan negara-negara sahabat. Tetapi ini juga demi kepentingan kita karena kita memiliki tahanan di luar negeri," katanya.
Bali Nine adalah warga negara Australia yang ditangkap pada tahun 2005 karena mencoba menyelundupkan heroin keluar dari Indonesia. Satu dari sembilan orang itu dibebaskan dari penjara pada tahun 2018.
Sementara, seorang lainnya meninggal karena kanker pada tahun yang sama. Eksekusi terhadap dua pemimpin kelompok itu, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, pada tahun 2015 sempat memicu keretakan diplomatik antara Australia dan Indonesia. Australia menarik duta besarnya sebagai protes.