Gegara Rancangan Undang-undang Ini Elon Musk Ngamuk ke Australia
RIAU24.COM - Miliarder Amerika Serikat (AS), sekaligus pemilik platform media sosial X, Elon Musk, mengkritik Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diusulkan Australia untuk melarang media sosial bagi anak-anak dan remaja berusia di bawah 16 tahun.
Australia berencana untuk menguji coba sistem verifikasi usia termasuk dengan biometrik atau kartu identitas untuk mencegah anak-anak dan remaja mengakses platform media sosial seperti X, Instagram, Facebook, dan TikTok. Perusahaan media sosial dapat didenda hingga 50 juta dolar Australia jika terjadi pelanggaran sistemik.
Dikutip dari NBC, undang-undang tersebut, yang sudah diperkenalkan di Parlemen oleh pemerintah Australia, merupakan salah satu yang terberat di dunia terkait media sosial.
"Sepertinya cara terselubung untuk mengontrol akses ke Internet oleh semua warga Australia," kata Musk di X, menanggapi postingan tentang RUU tersebut oleh Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese.
Negara-negara lain telah mencoba untuk memberlakukan batasan pada media sosial untuk anak-anak, termasuk Amerika Serikat yang mengharuskan perusahaan teknologi mendapatkan persetujuan orang tua untuk mengumpulkan data dari anak-anak di bawah 13 tahun.
Namun proposal di Australia jauh lebih ketat. Mereka menetapkan batas usia tertinggi di dunia pada 16 tahun dan tidak memberikan pengecualian untuk persetujuan orang tua atau akun yang sudah ada sebelumnya.
Ini bukan pertama kalinya Musk secara terbuka mengkritik pemerintah Australia atas regulasi teknologi. Pada bulan April, ia menuduh Australia melakukan penyensoran setelah pengadilan memerintahkan X untuk menghapus konten grafis yang terkait dengan serangan penusukan terhadap seorang uskup Sydney yang disiarkan secara online.
Pada saat itu, Albanese menyebut Musk sebagai miliarder arogan yang mengira dirinya kebal hukum.
Pada bulan September, Musk menyebut pemerintah Australia "fasis" atas rencana untuk menindak misinformasi di dunia maya.