Menu

Kasus BPR Fianka, Kuasa Hukum Helen Sebut Terkesan Dipaksakan

Devi 23 Nov 2024, 18:47
Kasus BPR Fianka, Kuasa Hukum Helen Sebut Terkesan Dipaksakan
Kasus BPR Fianka, Kuasa Hukum Helen Sebut Terkesan Dipaksakan

Helen diduga melakukan manipulasi terkait pencairan dana deposito yang mencapai miliaran rupiah. 

Helen diduga menginstruksikan jajaran direksi dan komisaris bank mencairkan 22 lembar bilyet giro (BG) deposito atas nama Bie Hoi dan Halim Hilmy pada Mei 2023 silam. Total daa yang dicairkan Rp 3.240.000.000.

Akibat perbuatannya itu, penyidik menjeratnya dengan Pasal 50A UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 362 KUHPidana, serta Pasal 3 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). ***

 

Halaman: 34Lihat Semua