Kasus BPR Fianka, Kuasa Hukum Helen Sebut Terkesan Dipaksakan
Terakhir, Gita juga menjelaskan bahwa Helen bukanlah Bos di BPR Fianka, karena dia hanya memiliki saham minoritas yakno 1,23 persen.
Sementara pemegang saham terbesar adalah Nurfatma selaku pemilik bank.
Melihat kondisi yang terjadi hingga saat ini papar Gita, pihaknya meyakini penetapan tersangka jika kasus yang dialami Helen ini benar-benar telah dipaksakan. Kondisi ini, sangat membuat terpukulnya Helen dan keluarga besarnya.
“Terlebih dengan beredarnya foto-foto Helen sebagai tersangka itu, sangat memukul pribadinya sebagai seorang wanita. Seharusnya, semua pihak dapat mengedepankan azas praduga tidak bersalah lebih dahulu,”tuturnya lagi.
Untuk diketahui, sebelumnya Tim Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau menangkap Helen, Jumat (15/11/2024) di kediamannya di Jalan Kayu Agung, Kota Pekanbaru.