ICC Perintahkan Tangkap Netanyahu, Gallant, dan Komandan Hamas atas Dugaan Kejahatan Perang
RIAU24.COM - Mahkamah Pidana Internasional (ICC) resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, Menteri Pertahanan ISrael Yoav Gallant dan pemimpin militer Hamas.
ICC menyatakan majelis pra peradilan menolak gugatan Israel atas yurisdiksipengadilan dan mengeluar surat perintah untuk Netanyahu dan Gallant.
Surat perintah penangkapan juga dikeluarkan untuk komandan militer Hamas, Mohammed Deif.
Sebelumnya, militer Israel mengeklaim bahwa Deif tewas dalam serangan udara di Gaza pada bulan Juli.
Para hakim Mahkamah menyatakan bahwa ada “dasar yang wajar” bahwa ketiga individu disebut memikul “tanggung jawab pidana” atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan selama perang antara Israel dan Hamas.
Sejauh ini belum ada respons dari Netanyahu, Gallant dan Deif.
(***)