Menu

Selama Kampanye, Bawaslu Riau Terima 140 Laporan Pelanggaran

Riko 22 Nov 2024, 05:34
Foto (istimewa)
Foto (istimewa)

RIAU24.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau menerima sebanyak 140 laporan pelanggaran. Dari 140 laporan tersebut 39 Laporan memenuhi syarat formil. Sebanyak 95 tidak diregister dan 6 laporan sedang dalam proses.

"Selama masa kampanye ini, bawaslu Riau menerima 140 laporan pelanggaran. Laporan dugaan pelanggaran terkait pidana seperti pengrusakan APK,administrasi dan kode tik," ujar Nanang Wartono didampingi ketua Bawaslu Riau Alnofrizal dan tiga anggota bawaslu lainnya Indra Khalid Nasution, Amiruddin Sijaya dan Patminah Nulama saat menggelar konferensi pers terkait hasil pengawasan dan potensi TPS Rawan, Kamis (21/11/2024) di kantor Bawaslu Riau Jl Adisucipto Pekanbaru.

Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal menambahkan dari sejumlah laporan tersebut, 10 diantaranya berada di Bawaslu Provinsi Riau. Namun 7 diantarnya tidak deregister, 1 diproses di gakumdu dan dua lainnya diselesaikan karena menyangkut administrasi.

Setiap laporan yang diterima bawaslu kata Alnofrizal terlebih dahulu dilakukan penelitian terkait jenis pelanggaran. Jika laporan dugaan pelanggaran hasil penelitian lengkap dan memenuhi syarat formil maka akan deregister.

Namun demikian, yang terpenting kata Alnofrizal masa kampanye selesai pada 23 November 2024. Terdapat tiga hari masa tenang, dimasa tenang tersebut pihaknya meminta seluruh masyarakat terutama media saling mengawasi agar pelanggaran pilkada tidak terjadi terutama money politik dihari tenang.

"Masa kampanye rawan pelanggaran, untuk itu kami himbau teman-teman pers bersama-sama kita mengawasi agar pilkada serentak berjalan dengan aman dan damai," kata Alnofrizal.

Halaman: 12Lihat Semua