Setelah Australia, Inggris Berencana Untuk Melarang Media Sosial Secara Hukum Bagi Anak-anak di Bawah 16 Tahun
Gagasan untuk membatasi media sosial secara hukum untuk kaum muda muncul setelah pemerintah Australia mengatakan akan memperkenalkan undang-undang untuk melarang anak-anak di bawah 16 tahun dari media sosial.
Sebelumnya, menteri komunikasi Australia Michelle Rowland memperkenalkan undang-undang pertama di dunia di Parlemen untuk melarang anak-anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial.
"RUU ini menetapkan norma sosial baru bahwa akses media sosial tidak boleh mendefinisikan tumbuh di Australia," kata Rowland, menunjuk pada risiko paparan konten yang tidak difilter dan tanpa akhir bagi pengguna muda.
Ketika ditanya apakah Inggris akan mengikutinya, Kyle mengatakan, “semuanya ada di atas meja dengan saya," tetapi menambahkan dia ingin melihat lebih banyak bukti terlebih dahulu.
Dia mengatakan dia juga fokus untuk memastikan kekuasaan yang terkandung dalam Undang-Undang Keamanan Online (OSA), yang akan mulai berlaku tahun depan, digunakan secara tegas oleh regulator Ofcom.
"Saya hanya ingin memastikan bahwa Ofcom tahu bahwa pemerintah mengharapkan mereka untuk digunakan," katanya kepada BBC.