Gibran Buka 'Lapor Mas Wapres', Auto Diserbu 400 Aduan Warga Indonesia
RIAU24.COM -Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka membuka program 'Lapor Mas Wapres' untuk menampung berbagai aduan masyarakat.
Program itu diumumkan langsung oleh Gibran melalui akun Instagram personalnya pada Minggu (10/11) lalu.
Masyarakat bisa langsung mengadukan keluhan secara online melalui WhatsApp ke nomor 081117042207.
Masyarakat bisa juga datang langsung ke Istana Wapres yang beralamat di Jalan Kebon Sirih nomor 14, Jakarta Pusat.
Selain itu, dibuka pula pengaduan Lapor Mas Wapres setiap Senin-Jumat pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengungkapkan hingga kini sudah ada 400 laporan yang masuk dari pelapor yang datang langsung.
Kebanyakan pengaduan masyarakat terkait dengan kasus persoalan sengketa tanah.
"Sudah 75-an kasus, termasuk beberapa kasus tanah sudah diselesaikan. Sebagian besar kasus tanah yang diselesaikan," kata Hasan di kompleks Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (19/11) kemarin.
"Sebagian besar soal lahan, pertanahan, sengketa lahan. Ini memang butuh proses untuk tindak lanjut kementerian dan lembaga. Tapi begitu data mereka lengkap langsung dikirimkan ke lembaga terkait," kata Hasan.
Namun, menurut dia, terkait dengan persoalan lain yang bisa cepat diselesaikan, maka akan ditindaklanjuti secara cepat.
Seperti persoalan penebusan ijazah anak sekolah hingga pemindahan data penerima bansos atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Seperti yang dilakukan pada Selasa kemarin, Gibran memberikan bantuan langsung kepada pelapor program 'Lapor Mas Wapres' di Istana Wakil Presiden.
Pemberian bantuan yang dilakukan secara tertutup itu, berupa penyelesaian langsung kepada 20 orang pelapor.
"Tadi direncanakan 20 orang yang menerima bantuan penyelesaian langsung dari pak wapres dan kalau tidak salah ada dua atau tiga yang berhalangan atau sakit langsung ditindaklanjuti oleh tim," kata Hasan.
Hasan menjelaskan kebanyakan bantuan yang diberikan kepada pelaporan masalah penebusan ijazah yang terhambat 1-2 tahun karena persoalan biaya.
Selain itu juga ada permintaan dari pelapor untuk masuk ke dalam DTKS supaya dapat kembali menerima bantuan sosial (bansos).
Ia menekankan pesan dari Gibran, bahwa ini merupakan amanah dari Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat jajaran pemerintah terhadap aduan masyarakat.
Hal ini juga ia ungkapkan kepada para penerima bantuan.
(***)