Kasus Firli Bahuri Diklaim Sebagai Pelanggaran Etik Berat, Ini Alasannya
RIAU24.COM - Calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hamdi Hassyarbaini menyoroti kasus mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, saat menjalani fit and propertest di Komisi III DPR RI.
Ia mengatakan kasus yang menjerat Firli adalah pelanggaran etik berat.
"Terakhir adalah kasus yang menyeret pimpinan KPK Pak Firli sejak beliau menjabat sebagai pimpinan KPK ada beberapa kasus terkait beliau. Kasus helikopter, kemudian upaya pemerasan terhadap mantan Mentan SYL," ungkap Hamdi dilansir dari liputan6.com, Kamis, (21/11).
"Itu pelanggaran etika yang menurut saya tidak bisa dimaafkan," tegasnya.
Hamdi juga mengaitkan kasus Firli dengan penurunan indeks korupsi di Indonesia. "Kenapa saya tadi saya sajikan indeks CPI itu kan indeks Korupsi kita menurun sejak tahun 2019. Saya kira ada kaitannya dengan pelanggaran etika Pak Firli Bahuri," pungkasnya.
Eks Ketua KPK, Firli Bahuri kembali terancam menyandang status sebagai tersangka. Hal ini usai penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berencana melakukan gelar perkara penetapan tersangka dalam waktu dekat. Adapun, kali ini sangkaan terkait pelanggaran Undang-Undang KPK.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak membenarkan, adanya rencana penyidik untuk kembali mengadakan gelar perkara terkait kasus yang dihadapi oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.
Dalam hal ini, gelar perkara dimaksudkan kasus larangan pejabat KPK bertemu dengan pihak berperkara yang kini masuk ke dalam tahap penyidikan.
"Jadi untuk perkara 36 Junto 65 Undang-Undang KPK terlapor dalam hal ini adalah Saudara Firli Bahuri saat ini sedang berproses penyelidikannya nanti untuk memberikan kepastian hukum akan kita lakukan gelar perkara nanti akan kita update berikutnya," kata dia dalam keterangannya, Rabu (30/10).
Sejauh ini, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengusut tiga kasus yang menyeret Firli Bahuri. Pertama, dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kedua,Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ketiga, pertemuan Firli dengan pihak-pihak yang berperkara sewaktu menjabat sebagai eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam kasus pemerasan, Firli telah menyandang status tersangka. Sedangkan, dua kasus lain masih berstatus sebagai saksi.
Lebih lanjut, Ade Safri mengatakan, koordinasi efektif dengan jaksa penuntut umum Kejati DKI Jakarta terus dilakukan untuk pemenuhan berkas perkara. Ade Safri memastikan, proses penyidikan akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel.
"Profesional artinya prosedural dan tuntas. Kami janji tuntas menuntaskan penyidikan perkara aquo," ucap dia.