Benarkah PIK 2 jadi Proyek PSN Pemerintah Prabowo-Gibran?
RIAU24.COM - Beberapa waktu terakhir proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 menjadi perbincangan.
Di media sosial beredar video bentrokan antara polisi dengan warga yang protes keberadaan truk tanah untuk kepentingan proyek PIK 2.
Pasalnya, warga menganggap keberadaan truk tanah meresahkan karena telah mengancam jiwa penduduk lokal.
Permasalahan ini jelas menambah polemik panjang terkait PIK 2 yang sebelumnya ditetapkan pemerintah sebagai pengembangan wilayah baru kategori Proyek Strategis Nasional (PSN) pada Maret 2024 lalu.
Banyak orang menilai masuknya proyek PIK 2 sebagai PSN tak tepat, sebab pengembangan wilayah baru di Utara Jakarta itu dikendalikan oleh kontraktor swasta, Agung Sedayu Group, milik konglomerat Aguan.
Berbagai persoalan yang ada tentu saja memantik kembali pertanyaan dasar: bagaimana duduk perkara PIK 2 dan proyek PSN?
Pada 24 Maret 2024, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengeluarkan rilis terkait 14 PSN baru di berbagai sektor.
Antara lain 8 kawasan industri, 2 kawasan pariwisata, 2 jalan tol, 1 kawasan pendidikan, riset, dan teknologi kesehatan, serta 1 proyek Migas lepas pantai.
Dari 14 PSN baru tersebut salah satu di antaranya berada di kawasan PIK 2, yakni pengembangan Green Area dan Eco-City yang dinamai Tropical Coastland.
"Salah satu PSN baru yang dikembangkan Pemerintah yakni Pengembangan Green Area dan Eco-City di lokasi PIK 2 yang berlokasi di Provinsi Banten," ungkap Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto, dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (19/11/2024).
Pengembangan Green Area dan Eco-City sebagai PSN pemerintah menggunakan lahan seluas 1.756 hektar dari total luas lahan PIK 2 sebesar lebih kurang 30.000 hektar.
Nantinya, lahan tersebut akan diubah menjadi destinasi pariwisata baru dan dapat mengakomodasi kawasan wisata mangrove sebagai pengamanan pesisir alami.
Pembiayaan Tropical Coastland juga tak menggunakan APBN, melainkan diperoleh dari dana non APBN, seperti investor swasta.
(***)