KSPI dan Partai Buruh Tolak Rencana PPN Naik Jadi 12%
1. Menaikkan upah minimum 2025 sebesar 8-10% agar daya beli masyarakat meningkat
2. Menetapkan upah minimum sektoral yang sesuai dengan kebutuhan tiap sektor
Baca juga: Ogah Periksa 5 Eks Mendag Lain, Kejagung Ngotot Penetapan Tersangka Tom Lembong Sesuai Prosedur
3. Membatalkan rencana kenaikan PPN menjadi 12%
4. Meningkatkan rasio pajak bukan dengan membebani rakyat kecil, tetapi dengan memperluas jumlah wajib pajak dan meningkatkan penagihan pajak pada korporasi besar dan individu kaya.
Said Iqbal mengatakan jika pemerintah tetap melanjutkan kenaikan PPN menjadi 12% dan tidak menaikkan upah minimum sesuai dengan tuntutan, KSPI bersama serikat buruh lainnya akan menggelar mogok nasional yang melibatkan 5 juta buruh di seluruh Indonesia.
(***)