KSPI dan Partai Buruh Tolak Rencana PPN Naik Jadi 12%
RIAU24.COM - Pemerintah berencana menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh, Said Iqbal, meminta rencana tersebut dibatalkan.
"Membatalkan rencana kenaikan PPN menjadi 12%," kata Said Iqbal dalam keterangannya, Selasa (19/11/2024).
Said Iqbal memprediksi PPN 12% akan menurunkan daya beli secara signifikan, mengakibatkan kesenjangan sosial yang lebih dalam, dan menjauhkan target pertumbuhan ekonomi yang diharapkan mencapai 8%.
Ia menilai kenaikan PPN menjadi 12% akan berdampak langsung pada harga barang dan jasa yang semakin mahal.
Menurutnya, kenaikan PPN menjadi 12% dapat menurunkan daya beli masyarakat dan dampaknya menjalar pada berbagai sektor ekonomi yang akan terhambat dalam upaya mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 8%.