Polisi Tangkap 15 Pelaku Pengrusakan Sonic Car Wash Pekanbaru
RIAU24.COM - Pekanbaru – Tim gabungan Ditreskrimum Polda Riau dan Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil menangkap 15 anggota ormas yang terlibat dalam aksi penyerangan dan pengrusakan di Sonic Car Wash, Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru, pada Senin (18/11/2024). Penangkapan dilakukan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kelima belas tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MA, A, WP, DD, AJ, MF, YH, RA, DA, DR, CS, MM, RS, P, dan AF. Polisi juga menyita barang bukti berupa puluhan kayu, batu, pecahan kaca, bendera ormas, rekaman CCTV, 22 unit kendaraan roda dua, serta tiga unit kendaraan roda empat yang rusak akibat aksi brutal tersebut.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, menjelaskan bahwa aksi ini dipicu oleh perselisihan antara individu yang melibatkan organisasi masyarakat tertentu. “Motifnya adalah perselisihan antar individu yang kemudian berkembang menjadi aksi anarkis karena membawa-bawa ormas,” ujar Kombes Jeki.
Insiden bermula saat sekitar 50 orang dari kelompok ormas mendatangi lokasi Sonic Car Wash. Mereka menyerang fasilitas dan bangunan serta merusak puluhan kendaraan roda dua dan roda empat yang berada di area tersebut. Kerugian yang diderita korban, Boy, diperkirakan mencapai Rp500 juta.
Kapolresta menegaskan, pihaknya langsung bergerak cepat begitu kejadian dilaporkan. "Kurang dari 1x24 jam, kami berhasil menangkap 15 pelaku. Penangkapan dilakukan di berbagai lokasi, termasuk rumah masing-masing tersangka," kata Kombes Jeki dalam konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru, Selasa (19/11/2024).
Selain itu, polisi masih memburu pelaku lainnya, termasuk otak di balik aksi tersebut yang diduga merupakan ketua ormas yang menginisiasi penyerangan. “Kami akan kejar sampai tertangkap, siapa pun pelakunya,” tambahnya.
Dalam insiden yang melibatkan sekitar 300 massa, polisi menurunkan ratusan personel dari Polresta Pekanbaru dan Polda Riau, termasuk Brimob lengkap dengan kendaraan Baracuda. Langkah cepat dilakukan untuk mengamankan lokasi kejadian, memasang garis polisi, dan mengumpulkan barang bukti.
Kapolresta Kombes Jeki dan Direktur Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Dermawan, turut meninjau langsung tempat kejadian perkara (TKP). Pecahan kaca, kayu, dan kendaraan yang rusak masih berserakan di lokasi saat olah TKP berlangsung.
Dir Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Dermawan, mengingatkan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi tindakan ormas yang mengganggu ketertiban, terutama menjelang Pilkada. "Siapa pun yang mencoba mengacaukan pelaksanaan Pilkada di Riau akan kami tindak tegas, termasuk ormas,” ujarnya.
Para pelaku kini ditahan di Mapolresta Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi juga terus mendalami kasus ini dan mengumpulkan informasi tambahan dari saksi serta korban. Hingga berita ini diturunkan, situasi di lokasi kejadian telah kondusif, namun penyelidikan masih berlangsung.
Insiden ini menjadi perhatian warga setempat, yang berharap aparat kepolisian dapat menyelesaikan kasus ini dengan adil dan mencegah kejadian serupa terulang di masa depan.