Rizky Febian Dituding Pakai Buku Nikah Bodong, Malah salahkan WO yang Urus
Namun, nikah siri bisa menjadi haram jika menimbulkan mudharat.
Sedangkan negara mengatur bahwa Nikah siri tidak sah secara hukum karena tidak tercatat di KUA.
Pernikahan harus dilaksanakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, yaitu dengan mendaftarkan pernikahan di KUA atau Kantor Catatan Sipil.
(***)