Said Didu Dipolisikan usai Kritik Proyek PSN PIK 2, Mahfud MD Bilang Begini...
RIAU24.COM -Said Didu dilaporkan ke Polresta Tangerang terkait dugaan provikasi warga terhadap Proyek Strategi Nasional PIK 2.
Terkait hal itu mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan periode 2019-2024 Mahfud MD memberikan tanggapan.
Melalui akun X resmi miliknya, Mahfud MD menyampaikan keberatannya terhadap dilaporkannya Said Didu tersebut
Ia menganggap kritikan Said Didu merupakan hal yang seharusnya dinilai wajar karena menyuarakan ketidakadilan yang ada di masyarakat.
“Said Didu menyuarakan “rasa” ketidakadilan dalam pembebasan tanah PIK-2 di Banten. Karena PIK-2 dijadikan Proyek Strategi Nasional (PSN) harga/pengganti tanah hanya sekitar Rp 50.000 permeter pesergi. Sementara petugas yang membebaskan / meratakan tanah bisa minum es yang sekali beli seharga 100.000," twit @mohmahfudmd
Selain itu, Mahfud MD meminta aparat untuk bekerja secara profesional, meski memang tugas polisi untuk menindak lanjuti laporan.
Terlebih jika berkaitan dengan kebebasan berpendapat karena telah dijamin oleh konstitusi.
“Said Didu dilaporkan Polisi dan tanggal 19/11/2024 ini dia dipanggil ke Polisi untuk diperiksa. Menindaklanjuti laporan adalah tugas polisi agar semua clear. Tetapi keadilan dan kebebasan beraspirasi dan mengkritik seperti yang dilakukan Didu adalah hak konstitusional. Jadi Polisi harus profesional menangani pengaduan ini. Tidak semua laporan harus dijadikan kasus pidana.” tambahnya.
Mahfud MD pun mengutip pidato Presiden RI Prabowo Subianto dalam hal berekspresi dan menyampaikan kritik ke pemerintah ini.
“Salah satu isi pidato Presiden Prabowo, jangan halangi aspirasi masyarakat, intelijen tak boleh menginteli rakyatnya karena tugas intel adalah mengintel musuh negara.” pungkas twitnya.
Said Didu sendiri pada 15 November 2024 melalui akun X nya memberikan informasi terkait akan dipanggil kembali oleh polisi untuk melakukan pemeriksaan pada tanggal 19 November 2024.
(***)