Menu

Warga Terkul Rupat Diringkus Tim Gabungan, 2 Kg Sabu Diamankan

Dahari 18 Nov 2024, 08:10
Warga Terkul Rupat Diringkus Tim Gabungan, 2 Kg Sabu Diamankan
Warga Terkul Rupat Diringkus Tim Gabungan, 2 Kg Sabu Diamankan

RIAU24.COM - Tim gabungan Satnarkoba Polres Bengkalis bersama Bea Cukai Bengkalis mengamankan se orang pria inisial ER (30), kedapatan diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu seberat 2.115,8 Gram.

Kasat Narkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri mengatakan, pelaku merupakan warga Jalan Terkul Laut Kelurahan Terkul Kecamatan Rupat. Ia diamankan Tim Elang Malaka Satnarkoba bersama Bea Cukai di Rupat.

"Saat dilakukan penangkapan tempat kejadian perkara dan saat penangkapan ER sedang berada di pelabuhan Roro Rupat-Dumai, Selasa 12 November 2024, sekira pukul 15.00 wib,"ungkap Iptu Hasan Basari, Senin 18 November 2024.

Diutarakannya, Tim Elang Malaka Satresnarkoba Polres dan Bea Cukai Bengkalis langsung berhasil mengamankan satu orang yang diduga menguasai, menyimpan, memiliki, dan mengedarkan narkotika jenis Sabu seberat 2.115,8 Gram.

Kronologis, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang berinisial Erik berasal dari daerah rupat sering menawarkan dan transaksi narkotika. Dari informasi yang didapat im gabungan Elang Malaka melakukan penyelidikan.

"Kemudian tiga hari penyelidikan tepatnya Selasa 12 November 2024, Tim Gabungan Elang Malaka mendeteksi bahwa target sedang berada diatas kapal roro penyeberangan dari Rupat menuju Dumai,"ujarnya.

Kemudian tim gabungan Elang Malaka melakukan pengejaran menggunakan speed jalur laut. Pada hari yang sama sekira pukul 15.00 wib, saat target akan keluar dari roro dengan menggunakan sepeda motor Rx-King, tim berhasil mengamankan pelaku

Saat itu tim gabungan Satnarkoba Polres Bengkalis melakukan penggeledahan barang yang dibawanya berupa, 1 (satu) Buah tas ransel warna Hitam. 2 (dua) buah bungkus warna hijau diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 2.115,8 Gram. 1 (satu) Unit Handphone berwarna Hitam.

Kemudian dilakukan interogasi terhadap tersangka yang mengaku berinsial ER, sedangkan barang Narkotika jenis sabu yang dikuasai tersebut di peroleh dari AY (dalam lidik) untuk diantar ke Dumai dengan upah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) perbungkus. Sesampai di Dumai akan diserahkan kepada EK (DPO).

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis utk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Pasal yang disangkakan: Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.