Masukan dari DPR Agar Dana Hibah Pemilu dan Pilkada 2024 Segera Diperiksa
RIAU24.COM - Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda meminta dana hibah untuk pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang akan melakukan audit, sebuah proses normal dalam tata kelola keuangan di Indonesia," sebutnya.
Hal ini karena transparansi dan akuntabilitas anggaran negara yang dikucurkan untuk kebutuhan Pemilu dan Pilkada 2024 tak bisa ditawar dikutip dari rmol.id, Jumat 15 November 2024.
Harapannya, apabila nanti dilakukan pemeriksaan oleh BPK yang rencananya pada 2025, penggunaan anggaran hibah negara akuntabel, tak melanggar aturan yang ada.
"Setiap penggunaan anggaran negara perlu diaudit agar pelaksanaan Pemilu, Pileg, dan Pilkada berlangsung paripurna. Prosesnya bagus, hasilnya baik, dan tidak ada masalah dari sisi keuangan, baik prosedur maupun substansi," ujarnya.
Bicara soal dana yang ramai diperbincangkan publik belakangan hari ini harus dibuktikan secara hukum.