Polisi Tangkap Mantan Anggota Kepolisian, Ditemukan Senjata Api Rakitan Untuk Tagih Utang Narkoba
RIAU24.COM - Pekanbaru – Seorang pria berinisial BH (Boyke Handoko), mantan anggota kepolisian, ditangkap oleh tim Opsnal Polsek Senapelan pada Selasa malam, 5 November 2024. Dalam penangkapan yang dilakukan di kamar kosnya di Glam House, Jalan Bintara, Kota Pekanbaru, BH ditemukan memiliki senjata api rakitan lengkap dengan amunisi dan beberapa senjata tajam lainnya.
Kapolsek Senapelan, AKP Akira Ceria, SIK., MM, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari informasi masyarakat yang curiga terhadap aktivitas BH di kos tersebut.
“Kami menerima laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan kepemilikan senjata api ilegal oleh tersangka. Berdasarkan laporan itu, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang buktinya,” ujar AKP Akira Ceria.
Di lokasi penangkapan, petugas mendapati berbagai barang bukti, termasuk satu pucuk senjata api rakitan dengan gagang kayu, empat butir amunisi, satu selongsong peluru, pisau kembar, tongkat pisau, serta satu unit mobil Daihatsu Ayla berwarna putih.
Saat diinterogasi, BH mengaku bahwa senjata tersebut digunakannya untuk menagih utang narkoba dari bandar atas perintah seorang buron berinisial T (Tosan), yang dikenal sebagai residivis kasus narkotika.
AKP Akira menegaskan bahwa tersangka tidak memiliki izin resmi atas kepemilikan senjata api maupun senjata tajam tersebut.