Siapa Paman Birin? Lolos OTT, Gugat Status Tersangka hingga Menang Lawan KPK
RIAU24.COM -Status tersangka pada kasus suap proyek yang disandang Gubenur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor atau Paman Birin dinyatakan gugur alias di cabut.
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima permohonan Paman Birin.
Sebelumnya, Sabirin Noor diumumkan sebagai tersangka pada 8 Oktober 2024.
Ditetapkan KPK sebagai terssngka kasus dugaan suap proyek di Pemprov Kalsel, dan menyita uang Rp13 Miliar.
Baca juga: Letusan Gunung Lewotobi Memaksa Ribuan Orang Mengungsi, Upaya Bantuan Mendesak Sedang Dilakukan
KPK mengatakan Sahbirin Noor diduga menerima fee 5 persen terkait proyek pembangunan lapangan sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, pembangunan kolam renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan pembangunan gedung Samsat di Kalsel.
Duit yang diamankan itu diduga bagian dari fee 5 persen untuk Sahbirin Noor.