Mimpi PKS Ingin Indonesia 0 Persen Miras
RIAU24.COM - Ketua Fraksi PKS DPR RI, Jazuli Juwaini menyebut pihaknya begitu ngotot agar Indonesia tanpa minuman berakohol.
Salah satu caranya yakni dengan mengusulkan RUU Pelarangan Minuman Beralkohol sejak periode 2019-2024 dan akan kembali mengusulkannya masuk dalam Prolegnas 2024-2029 dikutip dari rmol.id, Rabu 13 November 2024.
"Pelarangan miras perlu ditegaskan untuk memberi pesan bahaya peredarannya bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Miras bisa mendatangkan masalah sosial, kesehatan, hingga kriminalitas sehingga tidak ada manfaat kecuali kerusakan," ujarnya.
Apalagi sejak tahun 2021 sudah tidak boleh ada lagi izin investasi miras dengan dicabutnya lampiran Perpres 10/2021 sebagai turunan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam lampiran tersebut awalnya mengatur tentang bidang usaha penanaman modal termasuk izin usaha miras yang hanya diizinkan di 4 Provinsi yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.
Aturan tersebut dicabut Presiden Jokowi setelah mendapat protes luas dari ulama dan masyarakat.