Menu

Wujudkan Impian Haji Melalui BRK Syariah Hanya dengan Setoran Awal Rp100 Ribu

Alwira 16 Oct 2024, 17:46
Safari Haji bersama BPKH dan Kemenag Kota Pekanbaru
Safari Haji bersama BPKH dan Kemenag Kota Pekanbaru

RIAU24.COM - Bank Riau Kepri (BRK) Syariah merupakan salah satu Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) yang ditunjuk oleh Kementerian Agama dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sejak tahun 2003. Masyarakat Riau dan Kepulauan Riau dapat mewujudkan impian melaksanakan rukun Islam kelima dengan mendaftar porsi di BRK Syariah. 

Hal itu disampaikan Direktur Dana dan Digital Banking BRK Syariah MA. Suharto dalam acara Safari Haji bersama BPKH dan Kemenag Kota Pekanbaru melalui Talkshow yang dipandu oleh moderator Devi Yenti di Ballroom Menara Dang Merdu BRK Syariah, Rabu (16/10/2024). 

“Ditunjuknya Bank Riau Kepri Syariah  sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) merupakan suatu komitmen dan wujud kepedulian Bank Riau Kepri Syariah terhadap layanan kemudahan bagi masyarakat untuk merealisasikan rencana ibadah haji,” kata MA. Suharto. 

Masih kata Suharto, banyak program tabungan haji di BRK Syariah yang dapat dimanfaatkan untuk melaksanakan serangkaian ibadah tertentu di Baitullah. Ada 5 (lima)  jenis Tabungan Haji dan Umrah di BRK Syariah diantaranya, Tabungan Dhuha Wadiah, Tabungan Dhuha Mudharabah, Tabungan Dhuha Terencana, Tabungan Dhuha Haji Muda Wadiah dan Tabungan Dhuha Umrah Wadiah. 

“Tabungan Dhuha, Haji Muda Wadiah dikhususkan bagi anak-anak berusia sampai dengan 17 tahun pada saat pembukaan rekening dan berniat menunaikan ibadah haji. Hanya dengan setoran awal sebesar Rp. 100.000,- dan setoran selanjutnya minimal Rp. 20.000. Sehingga di usia 12 tahun sudah bisa mendaftar Porsi Haji sesuai dengan PMA no. 13 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler,” kata Suharto. 

Demikian juga dengan Tabungan Dhuha, Wadiah dan Mudharabah, lanjut Suharto. Ini tabungan perorangan yang diperuntukkan bagi nasabah yang akan melaksanakan Ibadah Haji reguler dengan akad Wadiah dan Mudharabah dengan setoran awal hanya Rp. 100.000,-. 

Halaman: 12Lihat Semua