Menu

Permohonan KPU Agar 27 November Menjadi Hari Libur Nasional

Azhar 10 Nov 2024, 18:03
Ilustrasi pemilu. Sumber: detik.com
Ilustrasi pemilu. Sumber: detik.com

RIAU24.COM - Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengingatkan pemerintah pusat agar Pilkada di 27 November 2024 menjadi hari libur nasional.

"Ya, yang pasti kita akan berkoordinasi untuk 27 November menjadi hari yang diliburkan untuk pelaksanaan pilkada, sebagaimana pilkada-pilkada sebelumnya termasuk ketika Pemilu nasional kemarin," ujarnya dikutip dari detik.com, Minggu 10 November 2024.

"Karena ini kan pilkada nya serentak seluruhnya, jadi sama lah. Kita sedang koordinasi untuk kemudian kebijakan itu bisa diambil," ujarnya.

Menurutnya, KPU akan segera mengirim surat terkait kebijakan libur tersebut.

Seharusnya, kata dia, 27 November 2024 dapat menjadi hari libur, agar dapat melaksanakan pilkada.

"Tadi kita sudah koordinasi, surat akan segera kita kirimkan. Jadi intinya Insyaallah 27 November nanti seperti pilkada sebelumnya, akan menjadi hari yang diliburkan untuk bisa melaksanakan gelaran pilkada serentak," ujarnya.

Pada kesempatan berbeda pemerintah berencana menetapkan Pilkada 2024 sebagai libur nasional.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

"Iya. Rencananya begitu," sebutnya.