Menu

AR Pengedar Sabu Diringkus Satnarkoba Polres Bengkalis

Dahari 9 Nov 2024, 15:57
AR Pengedar Sabu Diringkus Satnarkoba Polres Bengkalis
AR Pengedar Sabu Diringkus Satnarkoba Polres Bengkalis

RIAU24.COM - Sat Narkoba Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam upaya mendukung program 100 hari asta cita presiden.

Dalam operasi tersebut, seorang tersangka, AR alias Bandrek (34), diamankan dengan barang bukti berupa sabu seberat 28,62 gram. 

Kasat Narkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri menerangkan bahwa, penangkapan tersebut dilakukan dua lokasi berbeda diantaranya, Desa Sebangar Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Senin 4 November lalu.

Berawal, Satresnarkoba Polres Bengkalis menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim akhirnya berhasil menangkap tersangka Amran di sebuah warung di Jalan Lintas Duri Dumai, Km.18 Desa Sebangar sekitar pukul 19.00 WIB, dan aaat penggeledahan, petugas menemukan handphone android yang diduga digunakan tersangka dalam transaksi.

"Pengembangan kasus kemudian dilakukan hingga ke rumah tersangka di Jalan Nikmat, Km.18 Desa Sebangar. Di sana, petugas menemukan satu bungkus plastik berisi sabu seberat 28,62 gram, beberapa plastik kosong, satu sendok sabu, timbangan, serta sebuah tas kecil,"ungkap Iptu Hasan Basri Sabtu 9 November 2024.

Setelah ditangkap, tersangka mengakui sabu tersebut miliknya dan berasal dari seorang warga binaan di Lapas Labuhan Batu bernama Boy. 

"Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) undang undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"ungkapnya.

Kemudian, hasil tes urine AR menunjukkan hasil positif Metamphetamine, menguatkan dugaan keterlibatan pada aktivitas penyalahgunaan narkotika.