Menu

Apa Kabar Satgas Percepatan UU Cipta Kerja?

Azhar 9 Nov 2024, 14:54
Ilustrasi palu hakim. Sumber: Internet
Ilustrasi palu hakim. Sumber: Internet

RIAU24.COM - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja resmi dibubarkan.

Presiden Prabowo Subianto langsung yang membubarkan satgas tersebut dikutip dari inilah.com, Sabtu, 9 November 2024.

Pembubaran satgas ini berdasarkan pertimbangan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan.

Dibuktikan dengan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pembubaran Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja.

"Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan, perlu membubarkan Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," tulisnya.

Keputusan untuk membubarkan satgas itu tercantum dalam poin penetapan pasal 1 yang menyatakan Presiden mencabut perubahan yang tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2022 yang mengatur perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja.

"Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," demikian petikan Pasal 2 Perpres tersebut.

Perpres itu juga memuat poin pertimbangan Presiden bahwa UU Cipta Kerja dapat dilaksanakan secara efektif dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan perluasan lapangan kerja.