Menu

Polda Riau Berhasil Meringkus Dua Kakak Beradik Sindikat Pembobol Toko Antarprovinsi

Khairul Amri 7 Nov 2024, 22:57
Polda Riau Berhasil Meringkus Dua Kakak Beradik Sindikat Pembobol Toko Antarprovinsi
Polda Riau Berhasil Meringkus Dua Kakak Beradik Sindikat Pembobol Toko Antarprovinsi

RIAU24.COM - Pekanbaru – Setelah beraksi di 27 lokasi berbeda dengan total kerugian sekitar Rp2 miliar, dua kakak beradik spesialis pembobol toko pakaian antarprovinsi akhirnya ditangkap oleh Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau. Kedua tersangka, yang diketahui berinisial RF alias Riko (40) dan FJ alias Feri (38), kini harus mempertanggungjawabkan aksi kriminal mereka yang telah berlangsung sejak tahun 2022.

Menurut Kombes Pol Asep Dermawan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, penangkapan dilakukan pada Senin (4/11/2024) sekitar pukul 03.00 WIB di rumah mereka di Perumahan Mutiara Garden, Kabupaten Kampar. “Kedua tersangka kami tangkap saat berada di rumahnya di Jalan Bupati, Perumahan Mutiara Garden,” ungkap Kombes Asep dalam konferensi pers, Kamis (7/11/2024).

Kedua tersangka diketahui menjalankan aksi mereka di sejumlah wilayah di Provinsi Riau, seperti Pekanbaru, Kampar, Bangkinang, Pelalawan, hingga menyasar beberapa toko di Payakumbuh dan Sawahlunto di Sumatera Barat. Dari hasil kejahatannya, para tersangka membuka toko pakaian sendiri, bernama Toko Berakai, yang berlokasi di Pasar Ginting, Kabupaten Kampar. Polisi berhasil menyita ratusan pakaian di toko tersebut, serta satu unit mobil yang digunakan untuk mengangkut barang curian.

Modus operandi mereka terbilang rapi. Mereka memilih waktu dini hari untuk beraksi, dengan RF sebagai eksekutor yang merusak gembok toko, sementara FJ mengemudikan mobil dan berjaga. "Mereka mengakui barang-barang tersebut bukan diperoleh dari beli, melainkan hasil membongkar toko-toko korban hingga sanggup membeli mobil dari hasil curian," lanjut Kombes Asep.

Kasus ini sempat viral di media sosial, yang membantu pihak kepolisian melacak jejak kedua pelaku. Kombes Asep mengungkapkan bahwa publikasi di media sosial memberikan petunjuk tambahan yang signifikan dalam mengidentifikasi keberadaan mereka.

Selain itu, Kombes Asep menegaskan bahwa saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolda Riau untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya bisa mencapai tujuh tahun penjara.

Halaman: 12Lihat Semua